
Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim menyatakan bahwa Kota Bogor tidak akan melakukan lockdown atau isolasi total, melainkan akan menerapkan Karantina Wilayah Parsial (KWP) dan membentuk Rukun Warga (RW) Siaga Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan hasil rapat terbatas Presiden dengan para Gubernur, disebutkan bahwa pemerintah daerah di tingkat kota/kabupaten hanya diperbolehkan untuk menerapkan Karantina Wilayah Parsial misalnya untuk tingkat komplek perumahan, kelurahan atau kecamatan yang memiliki risiko tinggi penyebaran virusnya.
Kunci dari penyelesaian masalah Covid-19 ini adalah social distancing. Oleh karena itu apabila masih ada pergerakan masyarakat atau mobilisasi massa yang terlalu besar akan mengakibatkan relisiko yang tinggi.
Oleh karena itu Pemerintah Kota Bogor diminta untuk menyiapkan langkah-langkah pembatasan yang diarahkan lebih kepada area tertentu yang lebih tinggi penyebaran Covid-19 atau disebut Karantina Wilayah Parsial. Misalnya karantina wilayah di tingkat komplek perumahan, kelurahan, kecamatan yang lebih tinggi penyebarannya berdasarkan data yang ada.
Gugus Tugas Covid-19 Kota Bogor akan segera menyusun langkah-langkah teknisnya.
Hari Selasa 31 Maret 2020 Pemkot Bogor akan kumpulkan para Camat dan OPD terkait. Kemudian akan dikoordinasikan bersama para Lurah untuk persiapan-persiapan yang lebih detail di wilayah masing-masing. Selain itu kami akan menyiapkan kampung siaga di tingkat RW.
RW Siaga ini harus ada persiapan, bagaimana personilnya, bagaimana relawannya, bagaimana teknis pelaksanaan implementasi di lapangan. Itu akan di bicarakan sekarang dan besok akan kita instruksikan langsung kepada lurah camat dan RT/RW di masing-masing wilayah.
Bahwa logistik kebutuhan pokok masyarakat, alat medis hingga yang terkait dengan produksi pertanian tidak boleh terhambat. Intinya tidak boleh dilakukan penutupan-penutupan yang tujuannya menghambat produksi pertanian, distribusi bbm, lalu lintas bahan pokok masyarakat, itu yang dilarang oleh Presiden RI.